Bincang-bincang dengan Sarah Zakiah, Senior Associate, GP Consult
Moderator :
Ilona Gunawan
? Jumat, 20 November 2020
? 14.00 – 16.00 WIB
Pengertian PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.
Sedangkan berdasarkan UU PPh, pengertian Bukti Potong adalah formulir atau dokumen lain yang dipersembahkan yang digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan pertanggungjawaban atas pemotongan PPh 23 yang dilakukan. Sejak 1 September 2020, seluruh wajib pajak selama ia merupakan pemotong PPh 23, wajib menggunakan e-BuKpot.
Smesco Sparc bidang Pajak dan Pembiayaan kali ini akan memberi wawasan kepada pelaku UMKM mengenai panduan menerbitkan e-Bukti Potong PPh Pasal 23.